SORONG, MPN – Timotius Rumpaidus memberikan klarifikasi atas pernyataan Komandan Polisi Militer Angkatan Laut (Danpomal) Kodaeral XIV Sorong, Kolonel Laut (PM) Feber Simandalahi, terkait insiden penjemputan yang berujung penembakan terhadap dirinya di Klalin 6, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.
Sebelumnya, Danpomal menyatakan penjemputan terhadap Timotius dilakukan semata-mata untuk melaksanakan putusan Pengadilan Militer yang telah berkekuatan hukum tetap atas perkara disersi. Pomal juga membantah adanya keterkaitan tindakan tersebut dengan aksi protes warga terhadap aktivitas CV Prima Papua maupun dugaan distribusi bahan bakar minyak (BBM).
Menanggapi pernyataan tersebut, Timotius menyampaikan sejumlah bantahan. Ia mengaku personel Pomal datang menggunakan mobil dinas bertuliskan Polisi Militer. Setelah bertemu dengannya di depan rumah, seorang perwira langsung menyampaikan maksud kedatangan mereka untuk melakukan penahanan dengan alasan disersi.
“Saya ketemu dengan anggota di depan rumah, lalu seorang perwira langsung bilang, ‘Bapak ditangkap karena disersi.’ Saya jawab, saya tidak disersi. Saya juga sudah punya surat pemecatan. PTDH itu sudah ada pada tahun 2019,” kata Timotius.
Menurut Timotius, setelah percakapan tersebut sejumlah personel Pomal masuk ke dalam rumah tanpa meminta izin. Ia bahkan mengklaim salah seorang anggota sempat naik ke atas meja makan.
“Mereka langsung masuk ke dalam rumah tanpa permisi. Sampai ada anggota yang naik ke atas meja makan. Rauf, salah satu anggota yang ikut, saya kenal sebagai anggota PAM yang ditugaskan pihak Angkatan Laut Kodaeral XIV di Prima Papua,” ujarnya.
Timotius juga mengaku personel membawa stik elektrik dan mengancam akan menyetrumnya. Menurutnya, tindakan yang dilakukannya saat itu bukan merupakan perlawanan, melainkan upaya mengeluarkan personel dari dalam rumahnya.
“Mereka menggunakan stik elektrik dan mengancam mau setrum saya. Karena saya tahu itu alat setrum, saya berusaha menangkis. Saya sama sekali tidak ada niat melakukan perlawanan. Saya hanya mau menggiring mereka keluar dari dalam rumah saya, apalagi sampai rebutan senjata,” tuturnya.
Ia membantah keterangan Danpomal yang menyebut dirinya berusaha merebut senjata api milik personel.
Menurut Timotius, setelah seluruh personel keluar dari rumah, situasi sempat tenang selama sekitar 25 hingga 30 detik. Saat itu, jarak dirinya dengan personel Pomal diperkirakan sekitar 12 meter.
“Tiba-tiba terdengar satu kali letusan. Saya melihat seorang anggota yang menggunakan senjata laras panjang awalnya mengacungkan laras ke atas, kemudian mengarah ke saya. Setelah bunyi letusan kedua itu saya lihat kaki saya sudah mengeluarkan darah,” katanya.
Timotius mengaku spontan berteriak meminta pertolongan.
“Saya berteriak, ‘Kalian tembak kaki saya, kalian tembak kaki saya.'”
Menurutnya, teriakan tersebut membuat ibu-ibu yang berada di dalam rumah keluar dan histeris. Kondisi itu kemudian mengundang perhatian warga hingga akhirnya massa mulai berdatangan ke lokasi kejadian.
Selain membantah kronologi penjemputan, Timotius juga menolak pernyataan Danpomal yang menyebut tidak ada hubungan antara Kodaeral XIV Sorong dengan CV Prima Papua.
“Saya menolak keras pernyataan Danpomal yang mengatakan tidak ada keterkaitan dengan Prima Papua. Saya tahu persis tentang keterkaitan antara CV Prima Papua dengan Kodaeral XIV Sorong karena saya mantan anggota di sana, saya paham,” katanya.
Ia mengklaim bahan bangunan yang digunakan untuk mendukung pembangunan fasilitas TNI Angkatan Laut berasal dari CV Prima Papua. Timotius juga mengaku pernah diperintahkan untuk ikut mengawasi pembangunan pos pantau di Pulau Kasim, Distrik Seget.
“Semua bahan baku yang digunakan mendukung pembangunan TNI Angkatan Laut dibawa dari Prima Papua. Sampai detik ini direncanakan pembangunan pos pantau di Pulau Kasim, Distrik Seget. Waktu itu salah satu perwira tinggi, Kasops Kodaeral XIV, memanggil saya dan memerintahkan saya untuk ikut mengawasi pekerjaan itu,” ujarnya.
Timotius turut mempertanyakan proses penyampaian surat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang menurutnya telah diterbitkan pada 2019.
“Surat PTDH saya sudah turun pada 2019. Alamat rumah saya jelas ada di dalam surat itu. Kenapa surat tersebut tidak pernah disampaikan kepada saya? Kalau saya menerima surat itu, tentu saya tahu dan bisa menjalani hukuman,” katanya.
Ia juga menyatakan saat personel datang ke rumahnya, tidak ada surat perintah yang diperlihatkan kepadanya.
“Waktu mereka datang untuk membawa saya menjalankan hukuman, tidak ditunjukkan surat perintah,” ucapnya.
Dalam klarifikasinya, Timotius juga menyinggung kendaraan milik Yonif TP 806/Satya Inyomusi yang sebelumnya menjadi sorotan dalam dugaan pengangkutan BBM. Menurutnya, kendaraan tersebut memang sempat melintas di lokasi pada dini hari ketika sejumlah warga masih berada di sekitar tempat kejadian.
“Kendaraan Yon TP 806 memang sempat melintas di situ. Sekitar pukul satu atau dua dini hari kendaraan itu lewat. Kalau memang mereka salah jalan, itu sesuai penjelasan dari pihak Yon TP 806. Mungkin karena anggota baru,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini telah memuat keterangan dari kedua belah pihak sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai amanat Kode Etik Jurnalistik. Seluruh keterangan dalam berita ini yang berasal dari Timotius Rumpaidus merupakan klaim dari yang bersangkutan. Sementara itu, Danpomal Kodaeral XIV Sorong sebelumnya telah membantah adanya keterkaitan penjemputan tersebut dengan CV Prima Papua maupun dugaan distribusi BBM, serta menegaskan bahwa tindakan personelnya semata-mata untuk melaksanakan putusan Pengadilan Militer yang telah berkekuatan hukum tetap. (Mel)
Baca Berita Sebelumnya





























