SORONG, MPN — Kasus dugaan kelalaian pelayanan kesehatan serius terjadi di lingkungan PT Misool Eco Resort (PT MER). Seorang mantan karyawan tetap berinisial EFH dilaporkan kehilangan penglihatan secara permanen pada mata kanannya. Akibat peristiwa ini, kuasa hukum korban resmi mengadukan manajemen klinik internal perusahaan tersebut ke Polda Papua Barat Daya atas dugaan malpraktik.
Laporan polisi tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/34/VII/2026/SPKT/POLDA PAPUA BARAT DAYA. Tim penasihat hukum korban dipimpin oleh Delon Solissa, S.H., bersama sejumlah advokat lainnya.
Klinik Diduga Tak Berizin dan Tanpa Dokter
Delon Solissa mengungkapkan bahwa kelalaian fatal ini diduga terjadi saat EFH menjalani perawatan awal di fasilitas kesehatan internal perusahaan yang berlokasi di Pulau Batbitim, Raja Ampat. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat Nomor: 800/149/DK-RA/III/2026, klinik milik PT MER tersebut rupanya tidak mengantongi izin pendirian maupun izin operasional.
“Pihak perusahaan juga diketahui tidak melaporkan data serta izin praktik tenaga medis yang bertugas kepada instansi kesehatan terkait,” ujar Delon kepada media, Minggu (30/8/2026).
Lebih mencengangkan, klinik tersebut diketahui tidak memiliki dokter dan hanya mempekerjakan satu perawat bernama Ichsan Jamal Syam, yang saat itu juga belum memiliki izin praktik resmi. Saat korban datang berobat, perawat tersebut sedang mengambil cuti (holiday). Alhasil, penanganan medis dilakukan oleh karyawan biasa yang sama sekali tidak memiliki latar belakang kesehatan.
Kronologi Penanganan Berujung Kebutaan
Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa bermula pada 5 Desember 2024 sekitar pukul 17.00 WIT. EFH mendatangi klinik karena mengeluh pusing dan pandangan mata kanannya mulai kabur.
Petugas non-medis yang berjaga kemudian menelepon perawat Ichsan yang sedang cuti liburan. Melalui instruksi telepon tersebut, korban langsung diberikan obat tetes mata Insto dengan dosis tiga kali sehari sebanyak dua tetes tanpa pemeriksaan fisik langsung.
Kondisi mata korban memburuk keesokan harinya, 6 Desember 2024. Petugas kembali berkonsultasi via telepon dan mengganti obat menjadi Cendoxitrol dengan dalih iritasi mata.
Puncaknya terjadi pada 9 Desember 2024, saat tekanan darah korban melonjak drastis hingga mencapai 183/104 mmHg. Meski berada dalam kondisi darurat medis, korban tidak langsung dirujuk ke rumah sakit, melainkan hanya diberi obat penurun tensi Amlodipine 10 mg berdasarkan instruksi telepon.
Korban baru diizinkan mengambil cuti setelah Ichsan Jamal Syam menginformasikan kondisi korban ke Senior Manager Operasional perusahaan untuk berobat mandiri ke Kota Sorong pada 12 Desember 2024 setelah kondisi fisiknya drop parah. Korban kemudian diperiksa di Puskesmas Malawei dan langsung dirujuk ke RS Maleo. Hasil telaah medis dr. Imanuel P. R. Silalahi dari Puskesmas Malawei memastikan mata kanan korban mengalami kerusakan saraf serius dan dinyatakan buta permanen akibat keterlambatan rujukan serta salah penanganan awal.
Desak Polisi Usut Transparan dan Tak Tebang Pilih
Kuasa hukum korban mendesak penyidik Polda Papua Barat Daya untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan objektif tanpa memandang status sosial maupun kewarganegaraan pihak terlapor.
“Kami meminta kasus ini diusut tuntas. Jangan sampai ada pihak yang seakan kebal hukum. Kerugian yang dialami klien kami sangat besar, ia kehilangan penglihatan selamanya akibat kelalaian fatal dari perusahaan,” tegas Delon.
Desakan transparansi tersebut muncul di tengah adanya pemberitaan lain yang menyoroti PT MER.
Sebelumnya, media daring RMOL Papua dalam edisi 29 Agustus 2026 memuat laporan dari LBH Gerimis yang menyoroti dugaan praktik jual beli pasal yang disebut melibatkan unsur di lingkungan Kajati Papua Barat dan Aspidum dalam perkara keimigrasian yang melibatkan Andrew John Miners, Direktur Utama PT Misool Eco Resort. Warga negara Inggris tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi hanya dikenai sanksi denda yang dinilai sangat ringan dan tidak ditahan.
Laporan dugaan pelayanan kesehatan tersebut kini menjadi kewenangan Polda Papua Barat Daya untuk didalami.
Polisi diharapkan dapat memeriksa legalitas fasilitas kesehatan, kompetensi dan kewenangan petugas yang memberikan pelayanan, rekam medis korban, obat-obatan yang diberikan, prosedur rujukan, serta hubungan medis antara penanganan awal dan kondisi mata korban.
(Mel)





























