SORONG, MPN – Pelarian F.S., pria yang tega menganiaya bayi kandungnya hingga meninggal dunia, akhirnya berakhir. Tim Mangewang Polresta Sorong Kota berhasil meringkus pelaku di wilayah Kabupaten Sorong pada Sabtu, 5 September 2026.
Proses penangkapan tersebut sempat diwarnai ketegangan. Saat hendak diamankan oleh petugas, F.S. sempat melakukan perlawanan sengit dan berusaha melarikan diri dari kepungan. Namun, berkat kesigapan Tim Mangewang, terduga pelaku berhasil dilumpuhkan dan dibawa ke markas kepolisian.
Kasus tragis ini terjadi di wilayah Kelurahan Matalamagi, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong. Korban meninggal dunia merupakan bayi perempuan berinisial N.S. yang baru berusia empat bulan. Berdasarkan data rilis resmi dari Kasubid Pid Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare, ibu korban yang juga merupakan istri terduga pelaku turut menjadi korban penganiayaan dalam insiden tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal pihak kepolisian, F.S. sudah mengakui semua perbuatannya. Aksi nekat pelaku disinyalir kuat akibat terbakar api cemburu terhadap istrinya, ditambah kondisi pelaku yang sedang di bawah pengaruh minuman keras (miras).
Tragedi ini bermula saat F.S. terlibat pertengkaran hebat dengan sang istri. Dalam kondisi emosi yang memuncak, pelaku mengambil sebatang kayu balok dan langsung mengayunkannya untuk memukul istrinya.
Nahas, saat balok kayu itu dilayangkan, sang istri sedang mendekap dan menggendong bayi mereka. Hantaman keras tersebut meleset dan justru mengenai tepat di bagian kepala bayi N.S. Bukannya berhenti, F.S. malah kembali memukul istrinya sebelum akhirnya kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Ibu korban sempat panik dan mencoba memberikan pertolongan pertama dengan mengompres luka di kepala bayinya. Namun, setelah diperiksa kembali beberapa saat kemudian, bayi tak berdosa itu diketahui sudah mengembuskan napas terakhirnya. Pihak keluarga kemudian langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Sorong Kota.
Kini, F.S. harus mendekam di sel tahanan Polresta Sorong Kota. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan sebatang kayu balok sebagai barang bukti utama. Pihak kepolisian menegaskan masih terus melakukan pendalaman menyeluruh untuk mengungkap seluruh fakta hukum terkait kasus KDRT maut ini.
(Mel)




























