JAYAPURA, MPN — Polemik mengenai batas wilayah operasi transportasi darat di Kota Jayapura dan sekitarnya mulai menemukan titik terang. Pemerintah Provinsi Papua merespons dinamika tersebut dengan menggelar rapat koordinasi terkait rencana penetapan wilayah operasi angkutan sewa khusus di Provinsi Papua.
Rapat koordinasi digelar pada Kamis (10/9/2026) di Aula Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Papua, Kotaraja. Pertemuan tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Dinas Perhubungan, jajaran Polda Papua, Organda, Koperasi Gelora Inti Nusa (GIN), serta aplikator Maxim sebagai perwakilan transportasi daring.
Pertemuan membahas rencana penetapan wilayah operasi angkutan sewa khusus di Provinsi Papua dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018.
Ketua Koperasi Gelora Inti Nusa (GIN), Abdul Khamid, menyambut hasil pembahasan tersebut. Ia mendesak pemerintah segera menetapkan wilayah operasi angkutan melalui regulasi yang memiliki kekuatan hukum.
“Kami meminta hasil pertemuan terkait penetapan wilayah operasi angkutan ini segera disahkan. Namun, kebijakan tersebut harus disinkronkan dengan evaluasi tarif serta kuota angkutan umum dan angkutan daring agar dapat menghasilkan Keputusan Gubernur yang komprehensif,” ujar Abdul Khamid.
Menurut Abdul Khamid, kepastian hukum diperlukan untuk memberikan perlindungan dan kejelasan bagi para pengemudi transportasi daring dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan adanya landasan hukum yang jelas dari Gubernur, kami para pengemudi transportasi daring dapat melayani masyarakat di wilayah Jayapura hingga Kabupaten Keerom dengan aman dan tenang,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan Driver Online Maxim, Supardi, yang akrab disapa Pardi, menyoroti persoalan transportasi di kawasan bandara.
Ia meminta aparat dan pihak berwenang memfasilitasi pembatalan perjanjian yang disebut dibuat secara sepihak di kawasan bandara antara oknum pengemudi taksi konvensional dan taksi dari Koperasi Gelora Inti Nusa.
Menurut Pardi, keberadaan perjanjian tersebut perlu segera ditinjau dan dibenahi agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan, khususnya yang berkaitan dengan operasional transportasi daring.
“Kami khawatir perjanjian sepihak di bandara tersebut justru menimbulkan masalah baru, seperti praktik premanisme dan pungutan liar (pungli). Kondisi ini dapat dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memeras dan menekan para pelaku taksi daring, bukan hanya Maxim, tetapi juga aplikator lainnya,” tegas Pardi.
Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada pengemudi transportasi daring, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi.
“Masyarakat pengguna jasa angkutan juga menjadi korban karena turut dibebani denda yang dinilai rawan pungli. Kondisi ini harus segera dibenahi demi menjamin kenyamanan publik di Papua,” pungkasnya.
Melalui rapat koordinasi tersebut, para pihak berharap penetapan wilayah operasi angkutan sewa khusus segera memperoleh kepastian regulasi. Evaluasi tarif dan kuota angkutan umum maupun transportasi daring juga diharapkan menjadi bagian dari kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah. (MNWR)





























