WAISAI, MPN – Polres Raja Ampat masih mendalami laporan dugaan tindak pidana pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan yang dialami seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Australia berinisial A.N. (35) di Pulau Kawe, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat.
Kapolres Raja Ampat AKBP Boma Wedhayanto Purnomo, S.E., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Arantaun, S.H., menegaskan penyidik terus mengumpulkan keterangan dari korban, saksi-saksi, dokumen, serta barang bukti untuk memperoleh gambaran utuh peristiwa.
Peristiwa dilaporkan terjadi pada Senin, 3 November 2025 sekitar pukul 12.00 WIT di wilayah Pulau Kawe. Saat itu, korban berkebangsaan Australia berada di lokasi bersama dua rekannya yang berinisial G.R.K. (33) dan Y.S., serta empat tamu WNA lainnya.
Rombongan sebelumnya berangkat menggunakan speedboat dari arah Kepulauan Ayau, sempat singgah di Waigeo Utara akibat kondisi cuaca buruk, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Pulau Kawe. Setibanya di lokasi, rombongan didatangi sejumlah warga menggunakan perahu panjang dan speedboat. Korban mengaku menerima ancaman serta kata-kata kasar.
Speedboat milik korban disebut sempat ditahan dan dibawa ke dermaga perusahaan. Korban kemudian menyusul, lalu bersama sejumlah orang dibawa menuju Kampung Serpele. Di sana, berlangsung pembahasan terkait dugaan pelanggaran aturan adat yang diakhiri dengan penetapan denda adat senilai Rp250 juta.
Korban juga melaporkan sejumlah barang yang disebut diambil, antara lain: speedboat, mesin tempel, aki, perangkat stabilizer, unit kendali, AC, antena Starlink, kulkas, panel surya, perangkat hidrolik, pengisi daya, serta telepon satelit.
Dalam laporan tersebut, enam orang disebut sebagai pihak terlapor, yaitu F.S., P.D., K.A., E.D., J.N., dan O.A. Penyidik masih mendalami peran masing-masing terkait dugaan ancaman lisan, pengambilan speedboat tanpa izin, hingga penetapan denda adat.
Saksi G.R.K. telah memberikan keterangan. Sementara saksi Y.S., yang berada bersama korban saat kejadian, telah dipanggil dua kali namun belum hadir dengan alasan sakit.
Penyidik tidak hanya berfokus pada dugaan pengancaman, tetapi juga meneliti dokumen penutupan sementara kawasan wisata serta surat edaran masyarakat adat Suku Kawe mengenai larangan kunjungan wisata. Hal ini dilakukan untuk memahami latar belakang penahanan kapal, aktivitas yang dilakukan rombongan WNA Australia, serta ketentuan yang berlaku saat kejadian.
Speedboat milik korban berhasil diamankan personel Polres Raja Ampat bersama Satbrimob Polda Papua Barat Daya pada 5 November 2025 dan dibawa ke Waisai. Kapal tersebut kini dititipkan kembali kepada korban untuk mendukung kegiatan usaha penyewaan.
Penyidik berencana memanggil kembali saksi Y.S., berkoordinasi dengan korban dan penasihat hukumnya, serta mengupayakan pertemuan antara korban dan para terlapor dalam rangka mediasi demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pulau Kawe.
Polres Raja Ampat menegaskan proses penyidikan masih berlangsung. Seluruh keterangan, dokumen, dan barang bukti akan dikaji secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
(Mel)




























