SORONG, MPN — Penjualan tiket penumpang tanpa tempat duduk atau non-seat pada KM Gunung Dempo yang diduga masih dilayani PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Cabang Sorong menjadi perhatian. Informasi tersebut mencuat setelah seorang penumpang mengaku memperoleh informasi bahwa tiket dengan fasilitas seat telah habis, tetapi tiket non-seat masih tersedia.
Informasi itu disampaikan seorang penumpang kepada awak media setelah memperoleh tiket keberangkatan melalui layanan Pelni di Sorong.
“Untuk saat ini, tiket seat sudah habis, tetapi Pelni masih menjual tiket non-seat,” ujar penumpang tersebut.
Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penjualan tiket non-seat, terutama ketika tempat duduk atau tempat tidur penumpang disebut telah terpenuhi.
Pertanyaan tersebut mencakup bagaimana kapasitas penumpang ditetapkan, bagaimana penumpang non-seat dicatat dalam manifes, serta bagaimana penempatan penumpang selama pelayaran.
Perlu Penjelasan soal Standar Pelayanan
Aspek keselamatan menjadi salah satu hal yang perlu mendapat penjelasan karena pelayanan penumpang angkutan laut memiliki standar yang diatur pemerintah.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut mengatur sejumlah aspek pelayanan bagi pengguna jasa angkutan laut, termasuk keselamatan, keamanan dan ketertiban.
Karena itu, apabila tiket non-seat memang masih dijual, Pelni perlu menjelaskan dasar penerapan mekanisme tersebut, termasuk batas kapasitas penumpang yang diperbolehkan serta bagaimana aspek keselamatan tetap dijaga selama pelayaran.
Hal lain yang perlu dipastikan adalah penempatan penumpang selama berada di kapal. Penumpang tanpa tempat duduk semestinya tetap mendapatkan informasi yang jelas mengenai area yang diperbolehkan untuk ditempati dan tidak mengganggu akses fasilitas keselamatan maupun jalur evakuasi.
Namun, kondisi faktual mengenai jumlah penumpang, kapasitas kapal, serta penempatan penumpang tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak Pelni dan otoritas terkait.
Selain Pelni, mekanisme pengawasan terhadap jumlah penumpang sebelum kapal berangkat juga menjadi perhatian.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sorong diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai pemeriksaan jumlah penumpang, kesesuaian tiket dengan manifes, serta kapasitas penumpang KM Gunung Dempo yang diizinkan untuk berlayar.
Kejelasan mengenai hal tersebut penting agar publik mengetahui apakah seluruh penumpang yang menggunakan tiket non-seat tetap tercatat secara resmi dan berada dalam batas kapasitas yang ditetapkan.
Dengan demikian, persoalan yang muncul tidak berhenti pada ketersediaan tiket, tetapi juga menyangkut bagaimana mekanisme pelayanan tersebut diterapkan dan diawasi.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Operasional PT Pelni Cabang Sorong belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan awak media melalui pesan singkat WhatsApp.
media ini membuka ruang bagi PT Pelni Cabang Sorong maupun KSOP Sorong untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme penjualan tiket non-seat, dasar penerapannya, kapasitas penumpang KM Gunung Dempo, serta pencatatan penumpang dalam manifes.
Penjelasan tersebut diperlukan agar informasi mengenai penjualan tiket non-seat tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat dan publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai pelayanan penumpang KM Gunung Dempo.
Media ini juga tetap membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi pihak-pihak yang berkepentingan apabila terdapat informasi dalam pemberitaan ini yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
(Mel)





























