SORONG,MPN – Penasihat hukum Hitno Kossy, S.H. & Delon B. Solissa, S.H., secara resmi menyatakan akan mendaftarkan gugatan perdata terkait dugaan wanprestasi (ingkar janji) terhadap seorang pengusaha kayu di Sorong, Susianto alias Ketu, ke Pengadilan Negeri Sorong dalam pekan ini. Langkah hukum tegas ini diambil setelah pihak tergugat berulang kali menunjukkan iktikad buruk dengan mengabaikan dua kali surat peringatan (somasi) resmi.

 

Kasus ini berakar dari tragedi kecelakaan lalu lintas pada tahun 2025 yang merenggut nyawa tiga korban, yaitu Alm. Suhendra, S.Pd., Almh. Sharifa Nurhamudi, dan Almh. Sherina Nur Azzani. Pasca-insiden tersebut, kedua belah pihak sepakat menempuh jalan damai melalui musyawarah di ruangan LANTAS Polres Sorong yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 25 April 2025.

 

Dalam perjanjian di atas meterai tersebut, Susianto alias Ketu selaku Pihak Kedua berkomitmen membayar uang santunan duka total sebesar Rp361.700.000 secara bertahap kepada keluarga korban (Pihak Pertama), dengan jaminan satu buah BPKB truk Colt Diesel bernomor polisi PB 9614 AL. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, Susianto baru melakukan pembayaran awal sebesar Rp100.000.000 dan membiarkan sisa kewajibannya menunggak sebesar Rp261.700.000.

 

“Somasi pertama dan kedua sudah kami layangkan secara patut pada pertengahan Juni lalu. Namun, klien kami tidak pernah menerima tanggapan maupun niat baik untuk menyelesaikan sisa pembayaran yang telah disepakati bersama,” ujar Hitno Kossy, S.H. saat ditemui awak media di Sorong, Rabu (24/6).

 

Sebelum memutuskan menempuh jalur hukum (litigasi), pihak keluarga korban telah mengedepankan pendekatan persuasif melalui forum mediasi kekeluargaan. Tragisnya, Susianto dilaporkan selalu mangkir dari panggilan pertemuan tanpa alasan yang jelas dan dinilai sengaja menutup ruang komunikasi.

 

“Karena ruang musyawarah ditutup sepihak dan somasi kami dilecehkan, maka jalur litigasi adalah langkah terakhir yang paling tepat untuk melindungi hak-hak klien kami. Berkas gugatan wanprestasi sedang kami rampungkan,” tegas Delon B. Solissa, S.H.

 

Dalam materi gugatan perdata yang akan didaftarkan minggu ini, tim kuasa hukum menegaskan tidak hanya menuntut pelunasan sisa pokok santunan materiil sebesar Rp261,7 juta. Penggugat juga menuntut ganti rugi imateriil atas hilangnya potensi keuntungan serta seluruh biaya operasional yang timbul selama proses hukum ini berjalan. Sesuai klausul nomor 4 dalam surat perjanjian 2025, pihak yang ingkar janji harus siap menghadapi tuntutan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.  (Red)