SORONG, MPN – Polda Papua Barat Daya bersama seluruh Polres jajaran berhasil mengungkap 27 kasus kejahatan 3C yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode Mei hingga Juni 2026. Keberhasilan tersebut diumumkan dalam konferensi pers serentak yang digelar, Sabtu (27/6/2026), sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80.

 

Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan 23 tersangka. Sementara itu, tiga pelaku lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu. Polisi juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan, mulai dari kendaraan bermotor hingga sejumlah barang berharga lainnya.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya menjelaskan, jajaran Polda berhasil mengungkap satu kasus dengan menangkap dua tersangka berinisial MN (17) dan EU (17). Dari kasus tersebut, penyidik mengamankan 15 unit sepeda motor sebagai barang bukti.

 

Kontribusi terbesar dalam pengungkapan kasus berasal dari Polresta Sorong Kota yang berhasil menyelesaikan 24 perkara. Polisi menangkap 18 tersangka berinisial JJ (19), AT (18), GM (16), SN (25), IM (20), IF (19), YS (26), NM (23), RV (17), CV (16), RS (17), FY (19), TA (28), YT (17), dan JR (18). Sementara tiga pelaku lainnya berinisial FF, EM, dan IU masih berstatus buron.

 

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita 18 unit sepeda motor, satu bilah pisau, satu unit telepon genggam, satu gunting, satu lembar jaket parasut, serta dua dompet yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

 

Di wilayah hukum Polres Sorong, penyidik berhasil mengungkap dua kasus dengan menangkap tiga tersangka berinisial AR (22), MD (16), dan EU (16). Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor, dua buah ukulele, kabel printer sepanjang 10 meter, serta sejumlah perlengkapan gereja.

 

Polda Papua Barat Daya menegaskan bahwa keberhasilan mengungkap puluhan kasus tersebut mencerminkan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Hari Bhayangkara ke-80.

 

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah tindak kriminal dengan meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, serta menghindari pembelian kendaraan maupun barang dengan harga yang tidak masuk akal karena berpotensi berasal dari hasil kejahatan.

 

Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau apabila menjadi korban tindak pidana agar aparat kepolisian dapat segera mengambil langkah penanganan secara cepat dan tepat.

 

Pelaksana Tugas Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare, menegaskan bahwa Polri akan terus mengedepankan pelayanan yang profesional, humanis, dan responsif sesuai semangat Polri Presisi untuk Masyarakat, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Papua Barat Daya.  (Mel)