SORONG, MPN – Kuasa hukum keluarga korban kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi pada 2025 resmi melayangkan somasi kepada pengusaha kayu di Kabupaten Sorong, Susianto alias Ketut. Langkah hukum tersebut ditempuh karena sisa pembayaran ganti rugi sebesar Rp261,7 juta hingga kini belum juga diselesaikan.
Somasi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sorong pada Selasa (30/6/2026) oleh Hitno Kossy, S.H., bersama Delon B. Solissa, S.H., setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan dinilai tidak membuahkan hasil.
“Kami tidak memiliki pilihan lain. Kami menilai pihak Susianto tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan isi perjanjian damai. Mediasi juga tidak membuahkan hasil. Karena itu, somasi ini menjadi langkah hukum terakhir sebelum gugatan perdata diajukan,” ujar Delon usai mendaftarkan berkas di PN Sorong.
Somasi tersebut menuntut pelunasan sisa kewajiban sebesar Rp261.700.000 dari total nilai kesepakatan damai Rp361.700.000 yang ditandatangani pada 25 April 2025 di Unit Lantas Polres Sorong.
Menurut kuasa hukum, dari nilai kesepakatan tersebut baru Rp100 juta yang telah dibayarkan, sementara sisa pembayaran belum dipenuhi hingga lebih dari satu tahun.
Perjanjian damai itu dibuat setelah truk Colt Diesel bernomor polisi PB 9614 AL milik Susianto terlibat dalam kecelakaan yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia, yakni Alm. Suhendra, S.Pd., Almh. Sharifa Nurhamudi, dan Almh. Sherina Nur Azzani.
Sebagai bagian dari kesepakatan, BPKB truk diserahkan sebagai jaminan. Namun, pihak keluarga korban menilai komitmen untuk menuntaskan kewajiban pembayaran belum diwujudkan.
“Pihak Susianto diduga tidak beritikad baik dalam menyelesaikan kesepakatan dengan keluarga korban,” kata Hitno Kossy.
Selain menuntut pelunasan sisa ganti rugi sebesar Rp261,7 juta, kuasa hukum juga mengajukan tuntutan ganti rugi immaterial yang timbul akibat proses panjang yang harus dijalani keluarga korban untuk memperoleh haknya.
“BPKB masih kami pegang. Truknya mungkin masih beroperasi, tetapi janji yang telah dituangkan di atas meterai harus dipertanggungjawabkan,” tegas Hitno.
Selanjutnya, Pengadilan Negeri Sorong akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Susianto alias Ketut. Apabila somasi tersebut tetap tidak diindahkan, kuasa hukum memastikan perkara ini akan dilanjutkan melalui gugatan perdata.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Susianto terkait somasi yang telah diajukan kuasa hukum keluarga korban. (Mel)





























