JAKARTA, MPN – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum. Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 itu mengatur penyesuaian sejumlah tarif layanan, termasuk di bidang kekayaan intelektual dan kewarganegaraan.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa penyesuaian tarif PNBP tidak dimaksudkan untuk membebani masyarakat. Kebijakan tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang profesional, transparan, modern, dan berbasis digital.
“PP Nomor 30 Tahun 2026 merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan hukum. Setiap rupiah PNBP yang diterima negara akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang semakin cepat, akurat, aman, dan berkualitas,” ujar Supratman dalam keterangan resminya.
Tarif Merek UMKM Tidak Naik
Pemerintah tetap mempertahankan tarif pendaftaran merek bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebesar Rp500.000 per kelas. Kebijakan ini menjadi bentuk keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha kecil agar lebih mudah memperoleh perlindungan hukum atas merek usahanya.
Sementara itu, tarif pendaftaran merek untuk pemohon umum disesuaikan menjadi Rp2.800.000 per kelas. Penyesuaian tersebut merupakan yang pertama sejak tahun 2016.
Selain mempertahankan tarif khusus bagi UMKM, pemerintah juga menyederhanakan persyaratan administrasi sehingga proses pendaftaran merek menjadi lebih mudah dan efisien.
“Kami memastikan kebijakan ini tetap berpihak kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil. Persyaratan administrasi juga disederhanakan agar semakin banyak UMKM dapat melindungi kekayaan intelektualnya,” kata Supratman.
Hak Cipta Lagu Gratis Mulai 1 Agustus
Kementerian Hukum juga menghadirkan kebijakan afirmatif di bidang hak cipta. Mulai 1 Agustus 2026, tarif pencatatan hak cipta untuk karya lagu dan/atau musik ditetapkan menjadi Rp0 atau gratis.
Langkah tersebut diharapkan mendorong para pencipta lagu untuk mencatatkan karya mereka secara resmi sehingga memperkuat Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagai dasar pengelolaan royalti yang lebih akurat, transparan, dan akuntabel.
Penyesuaian Tarif Layanan Kewarganegaraan
PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengatur penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan. Biaya permohonan pewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui mekanisme permohonan ditetapkan sebesar Rp75 juta.
Sementara itu, permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri dikenakan tarif Rp5 juta untuk setiap permohonan. Seluruh penerimaan tersebut masuk ke kas negara sebagai bagian dari PNBP.
Menanggapi perhatian publik terkait tarif layanan kewarganegaraan, Supratman menjelaskan bahwa besaran tarif telah dihitung berdasarkan peningkatan kualitas pelayanan, investasi teknologi informasi, perubahan nomenklatur kementerian, serta penyesuaian kondisi ekonomi saat ini.
Ia juga menegaskan bahwa biaya layanan kewarganegaraan Indonesia masih tergolong kompetitif dibandingkan sejumlah negara lain.
“Yang lebih penting, pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, proses yang transparan, dan pelayanan yang semakin mudah melalui transformasi digital yang sedang kami lakukan,” ujarnya.
Sebagai perbandingan, biaya pelepasan kewarganegaraan di Amerika Serikat mencapai sekitar 2.350 dolar AS, Inggris sekitar 513 poundsterling, dan Selandia Baru sekitar 474 dolar Selandia Baru. Sementara negara seperti Korea Selatan dan Singapura memang memiliki tarif lebih rendah, tetapi tetap menerapkan persyaratan substantif yang lebih ketat, seperti kewajiban militer, kontribusi ekonomi, hingga masa tinggal pemohon.
Melalui PP Nomor 30 Tahun 2026, Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pelayanan publik melalui digitalisasi, peningkatan kapasitas sistem layanan, serta menghadirkan layanan hukum yang semakin profesional, cepat, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan kepastian hukum, memperkuat daya saing nasional, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang modern dan terpercaya. (Mel)




























