SORONG, MPN – Polresta Sorong Kota memastikan hingga saat ini belum menerima laporan resmi terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial OT yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polri.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota melalui Wakasat Reskrim Iptu Besli A. Lingga, S.Sos. Berdasarkan hasil pengecekan dan komunikasi internal, kepolisian menegaskan tidak ada informasi maupun laporan mengenai dugaan tindakan penganiayaan tersebut.
Pernyataan ini diperkuat oleh JA, istri dari OT. Dalam laporannya, JA menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi bukanlah sebuah pengeroyokan seperti isu yang beredar, melainkan murni tindakan hukum penangkapan.
“Bukan merupakan suatu peristiwa pengeroyokan, melainkan tindakan murni hukum penangkapan,” tegas JA.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kasi Propam Polresta Sorong Kota, Iptu Agus Pakanan, S.H. Pihaknya menyatakan bahwa setelah dilakukan penelusuran di bagian Propam, sama sekali tidak ditemukan adanya laporan terkait dugaan pelanggaran atau penganiayaan oleh oknum anggota Polri terhadap OT.
Di sisi lain, berdasarkan pengecekan mendalam terhadap data perkara dan riwayat tindak pidana, nama OT alias O ternyata masuk dalam kategori residivis. Ia tercatat pernah terjerat sejumlah perkara pidana berkekuatan hukum tetap dari putusan pengadilan.
Berikut adalah rekam jejak perkara hukum yang pernah melibatkan OT:
• Perkara Pasal 362 KUHP (Pencurian): Berdasarkan Putusan Nomor 105/Pid.B/2021/PN Son tanggal 22 Juni 2021.
• Perkara Pidana Umum: Berdasarkan Putusan Nomor 152/Pid.B/2011/PN SRG tanggal 21 September 2011.
• Perkara Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan/Kekerasan): Berdasarkan Putusan Nomor 182/Pid.B/2019/PN Son tanggal 5 September 2019.
• Perkara Pasal 365 ayat (2) KUHP (Pencurian dengan Kekerasan): Berdasarkan Putusan Nomor 196/Pid.B/2021/PN Son tanggal 20 September 2021, di mana OT berstatus sebagai terdakwa.
Dalam perkembangan terbaru, OT kini kembali harus berhadapan dengan hukum. Ia tengah menjalani proses penyidikan atas dugaan kasus penganiayaan berat terhadap seorang anak di bawah umur berinisial OY (15). Insiden tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIT.
Pihak penyidik Polresta Sorong Kota telah resmi menetapkan OT sebagai tersangka dalam kasus ini. Saat ini, proses hukumnya telah memasuki Tahap I, di mana berkas perkara telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini berjalan transparan dan sesuai prosedur. Polisi juga mengimbau seluruh pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan inkrah dari pengadilan.
(Mel)





























