Aimas, MPN – Misteri penemuan sesosok mayat pria yang dimasukkan ke dalam karung di kawasan Jalan Kontainer, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya (PBD), yang sempat menghebohkan masyarakat dan viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepolisian Resor Kabupaten Sorong mengamankan dua orang terduga pelaku yang masih berstatus di bawah umur, yakni Muhammad Fadjrin La Ode dan Safira Anatsyah. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap seorang pria yang jasadnya kemudian dibuang di semak-semak di sekitar Jalan Kontainer.

Kapolres Kabupaten Sorong AKBP Edwin Parsaoran S.I.K., M.I.K menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait penemuan mayat di dalam karung beras di kawasan tersebut. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

 

Awal Kejadian

Dari hasil penyelidikan, diketahui peristiwa pembunuhan itu terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Gambas, Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, pada Sabtu, 7 Februari 2026 malam.

Saat itu korban diketahui mendatangi rumah kos tersebut untuk menagih barang atau uang yang sebelumnya telah diberikan kepada salah satu pelaku. Namun pada dua kali kedatangannya, pintu rumah tidak dibuka oleh Safira Anatsyah yang saat itu berada di dalam kos bersama Muhammad Fadjrin La Ode.

Korban kemudian sempat menghubungi Safira melalui pesan WhatsApp. Situasi tersebut diduga memicu rasa kesal dan kecemburuan dari Fadjrin terhadap korban.

 

Korban Dianiaya Hingga Tewas

Sekitar pukul 00.20 WIT, korban kembali datang dan mengetuk pintu kos. Safira kemudian membuka pintu dan sempat berbincang dengan korban di teras sebelum korban masuk ke dalam rumah.

Saat korban berada sekitar dua meter dari pintu masuk, Fadjrin yang sudah bersembunyi di balik pintu langsung memukul korban menggunakan sebatang kayu sebanyak tiga kali ke bagian kepala.

Korban sempat mencoba melawan sehingga terjadi pergumulan antara keduanya. Dalam situasi tersebut, Safira diduga mengambil pisau dan menusuk korban dua kali di bagian perut.

Setelah korban terlihat melemah, Fadjrin kembali menggunakan pisau tersebut untuk menusuk leher korban hingga korban mengeluarkan banyak darah dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

 

Jenazah Dimasukkan ke Dalam Karung

Setelah memastikan korban meninggal, kedua pelaku diduga berusaha menghilangkan jejak dengan membersihkan darah di dalam rumah menggunakan pel lantai.

Jenazah korban kemudian dibungkus menggunakan selimut dan dimasukkan ke dalam karung beras berkapasitas 50 kilogram.

Tubuh korban selanjutnya dibawa menggunakan sepeda motor milik korban dan dibuang di semak-semak di sekitar Jalan Kontainer, Kabupaten Sorong.

Sebelumnya, pelaku sempat berencana membuang jenazah di sekitar jembatan kawasan pariwisata, namun rencana tersebut dibatalkan karena ada orang di sekitar lokasi.

 

Pelaku Sempat Melarikan Diri

Setelah membuang jasad korban, kedua pelaku melarikan diri dan bersembunyi di Kampung Meyaup, Distrik Salawati Tengah.

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil melacak keberadaan keduanya. Tim gabungan Polres Kabupaten Sorong kemudian bergerak ke lokasi persembunyian pelaku.

Pada Selasa, 18 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIT, kedua pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti dan dibawa ke Mapolres Kabupaten Sorong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Meski demikian, pihak kepolisian memastikan proses hukum tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku karena kedua tersangka masih berstatus di bawah umur. (Mel)