SORONG, MPN – Proses mediasi kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah SP 3, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya (PBD), pada Senin (27/4/2026), belum mencapai kesepakatan. Akibatnya, pemalangan jalan poros masih berlangsung dan aktivitas masyarakat terganggu.

Mediasi yang digelar sejak pukul 10.35 WIT itu melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan keluarga korban, keluarga pengendara, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga aparat kepolisian dari Satlantas Polres Kabupaten Sorong.

Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Yamaha RX King nomor polisi PB 4866 AP yang dikendarai Dwi Nurkhosim dengan sepeda motor Honda Beat Street tanpa nomor polisi yang dikendarai almarhum Soni Max Amsyamsum. Insiden itu mengakibatkan Soni meninggal dunia, sementara dua penumpang lainnya mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan.

Dalam mediasi, Kasat Lantas Polres Kabupaten Sorong, AKP Jopi Kewilaa, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa penanganan awal telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk evakuasi korban dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Namun, dalam jalannya pertemuan, sejumlah pihak menyoroti adanya miskomunikasi serta kurangnya pendampingan dari aparat kepolisian sejak awal kejadian hingga proses penanganan jenazah.

Ketua MUI Kabupaten Sorong, Ahad Saka, menyebut bahwa permasalahan ini perlu diselesaikan secara bijaksana dengan mengedepankan komunikasi yang baik antar pihak. Hal senada juga disampaikan Kepala Suku Biak Kabupaten Sorong, Moses Adadikan, yang berharap kepolisian dapat memfasilitasi penyelesaian secara adil.

Dari pihak keluarga pengendara RX King, melalui perwakilannya, disampaikan kesediaan memberikan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp15 juta. Namun, pihak keluarga korban menilai jumlah tersebut belum mencerminkan itikad baik.

Dalam mediasi itu, pihak keluarga korban mengajukan tuntutan yang meliputi biaya pemakaman sebesar Rp30 juta, dana pembukaan palang jalan Rp30 juta, serta denda adat sebesar Rp1,5 miliar.

Permintaan tersebut tidak dapat disanggupi oleh pihak keluarga Dwi Nurkhosim. Akibatnya, mediasi berakhir tanpa kesepakatan.

Hingga siang hari, proses pemakaman korban belum dilakukan, sementara pemalangan jalan poros SP 3 masih berlangsung. Kondisi ini menyebabkan akses transportasi masyarakat terganggu.

Pihak keluarga pengendara menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus ini kepada aparat kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan pihak kepolisian dapat segera mengambil langkah konkret agar persoalan ini dapat diselesaikan dan aktivitas warga kembali normal. (Mel)