SORONG, MPN – Aksi pembobolan mobil saat parkir yang mengakibatkan sebuah laptop dan tas berisi dokumen berharga raib di kawasan Kelurahan Kladufu akhirnya terungkap. Tim gabungan Polresta Sorong Kota bergerak cepat dan berhasil meringkus sang pelaku berinisial D.R.T. pada Rabu (23/9/2026).

Penangkapan pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/928/IX/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 22 September 2026, atau kurang dari 24 jam setelah korban melapor.

Peristiwa pembobolan itu terjadi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIT di Jalan Basuki Rahmat Gang NN, Kelurahan Kladufu, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong. Korban yang saat itu memarkirkan kendaraannya terkejut saat kembali dan melihat pintu mobilnya sudah terbuka, sementara tas berisi barang berharga di dalamnya telah hilang.

Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengendus keberadaan D.R.T. di kawasan Jalan Selat Makassar, Kelurahan Remu Selatan, Distrik Sorong Manoi.

Tim gabungan yang terdiri dari Resmob Mangewang Polresta Sorong Kota, Opsnal Macan Polsek Sorong Kota, dan Opsnal Paniki Polsek Sorong Timur langsung melakukan pengepungan. Terduga pelaku sempat mencoba melarikan diri dari sergapan petugas, namun kesigapan tim di lapangan berhasil menggagalkan upaya tersebut.

Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang sempat disembunyikan oleh pelaku di kawasan Jalan Kanal Viktory Kompleks Kokoda, Kelurahan Klasabi.

Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan kembali barang-barang milik korban yang sempat raib, meliputi satu unit laptop beserta pengisi daya dan mouse, tas laptop, dompet, serta dokumen penting seperti KTP, NPWP, SIM A, sejumlah kartu ATM, hingga kartu izin penerbangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, D.R.T. telah mengakui seluruh perbuatannya. Ia melancarkan aksi dengan cara mengincar mobil yang diparkir, lalu membuka paksa pintu kendaraan korban untuk menguras isi di dalamnya. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di markas Polresta Sorong Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak Polresta Sorong Kota kembali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Warga diminta untuk tidak meninggalkan tas atau barang-barang berharga di dalam kendaraan saat diparkir, serta selalu memastikan pintu mobil telah terkunci dengan aman guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian serupa.

(Mel)