SORONG, MPN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat Daya resmi memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika di Mapolda Papua Barat Daya pada Senin (2/11/2026). Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba sekaligus memastikan transparansi penegakan hukum.

Barang bukti yang dihancurkan dalam kegiatan kali ini berasal dari tangan dua orang tersangka yang masing-masing berinisial MH dan KA.

Dari tangan tersangka MH, petugas mengamankan narkotika yang diduga jenis tembakau sintetis seberat total 9,55 gram (berat bersih). Barang bukti tersebut dikemas dalam 1 plastik bening ukuran sedang dan 37 plastik bening ukuran kecil. Petugas menyisihkan 1 bungkus seberat 1 gram untuk keperluan pengujian di Laboratorium Forensik.

Sementara itu, dari tersangka KA, polisi menyita 28 bungkus plastik bening berukuran kecil yang juga diduga berisi tembakau sintetis. Total berat bersih barang bukti dari KA mencapai 7,2 gram, di mana 1 bungkus seberat 1 gram turut disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium.

Pihak Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari proses hukum wajib untuk mencegah penyalahgunaan kembali barang sitaan.

Melalui momentum ini, Polda Papua Barat Daya juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam memerangi narkoba. Masyarakat diimbau untuk tetap peduli dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar demi menyelamatkan generasi bangsa.

(Mel)