SORONG, MPN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja perjalanan dinas dalam negeri pada Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024. Penetapan ini disampaikan dalam press release yang digelar di Mapolda Papua Barat Daya pada Senin (2/11/2026).
Kasus ini mencuat setelah Tim Penyidik Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) melakukan penyidikan intensif sejak Maret 2026. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif BPK RI Nomor 50/SR/LHP/DJPK/PKN.01/09/2026 tertanggal 24 September 2026, ditemukan kerugian keuangan negara yang fantastis, yakni mencapai Rp4.638.722.327,34 (sekitar Rp4,63 miliar).
Kerugian negara tersebut bersumber dari penyimpangan anggaran perjalanan dinas yang diduga fiktif atau melebihi ketentuan. Melalui mekanisme Uang Persediaan/Ganti Uang Persediaan (UP/GUP), ditemukan perjalanan dinas fiktif sebesar Rp191.273.401,00 dan pengeluaran melebihi ketentuan sebesar Rp25.924.900,00. Sementara itu, pada mekanisme Tambahan Uang Persediaan (TUP), anggaran fiktif mencatatkan angka Rp3.881.360.489,34 serta pengeluaran yang melebihi ketentuan mencapai Rp540.163.537,00.
Setelah melakukan gelar perkara bersama Kejaksaan Tinggi Papua Barat pada Kamis (29/10/2026), penyidik menetapkan dua pejabat sebagai tersangka. Keduanya adalah Nikolas Asmuruf, S.E., M.AP., selaku Plt. Inspektur Daerah Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, dan Dortheus Darius Djitmau, S.E., selaku Bendahara Pengeluaran Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024.
Dana perjalanan dinas tersebut diduga dicairkan dan digunakan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai peruntukannya. Di antaranya untuk menyelesaikan temuan BPK pada Inspektorat Tahun 2023 sebesar Rp1.216.354.297, pembagian tunjangan hari raya (THR) pegawai, hingga kepentingan pribadi berupa pelunasan satu unit mobil Mitsubishi Xpander. Untuk memuluskan aksi ini, diduga terdapat penggunaan cap tanda tangan sejumlah pegawai guna melengkapi 19 dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.
Dalam melengkapi berkas perkara, penyidik telah memeriksa 81 orang saksi yang terdiri dari staf Inspektorat, tenaga honorer, pihak perbankan, dan pihak terkait lainnya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 19 dokumen LPJ perjalanan dinas, rekening koran, satu unit mobil Mitsubishi Xpander Cross, dua unit laptop, dua buah flashdisk, serta uang tunai sebesar Rp109.461.000.
Selain itu, penyidik melibatkan empat ahli untuk memperkuat pembuktian, yaitu Ahli Digital Forensik Labfor Cabang Jayapura, Ahli Keuangan Daerah Kemendagri, Ahli Hukum Pidana Universitas Tarumanagara, serta Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Melalui pengungkapan ini, Polda Papua Barat Daya menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi secara transparan dan akuntabel, serta mengimbau seluruh penyelenggara pemerintahan agar mengelola anggaran daerah dengan penuh tanggung jawab demi kepentingan masyarakat.
(Mel)





























