Timika, MPN — Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako tahap I tahun 2026 di Kabupaten Mimika dilakukan dengan pendekatan skema kearifan lokal. Langkah ini diambil sebagai solusi atas keterbatasan akses dan tingginya biaya distribusi ke wilayah-wilayah terpencil.

Ketua Satgas penyaluran, Susi Nurlela Sitompul, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan memastikan bantuan tetap menjangkau masyarakat di kampung-kampung yang sulit diakses. Hal itu disampaikannya usai kegiatan penyerahan bantuan di Kantor Pos Timika, Selasa (17/03/2026).

Menurutnya, banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak dapat datang langsung ke Kantor Pos karena keterbatasan transportasi dan biaya yang cukup besar.

“Jalur kearifan lokal ini digunakan untuk masyarakat yang masih berada di kampung dan tidak bisa datang ke sini. Aksesnya jauh dan membutuhkan biaya besar,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, dari sisi operasional, biaya distribusi ke wilayah pedalaman yang ditanggung pihak Kantor Pos sangat terbatas, yakni sekitar Rp8.000 per KPM. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam menjangkau daerah terpencil.

Sebagai solusi, penyaluran bantuan dilakukan melalui pihak berwenang di wilayah setempat, seperti kepala distrik. Data penerima beserta jumlah bantuan diserahkan kepada pihak distrik untuk kemudian disalurkan langsung kepada masyarakat.

“Kami serahkan ke pihak yang berwenang di sana, lengkap dengan nama dan jumlah bantuannya. Nanti mereka yang menyalurkan langsung ke masyarakat,” jelasnya.

Pada tahap pertama, penyaluran mencakup 11 distrik di wilayah pesisir dan pegunungan dengan total sekitar 1.142 KPM. Sementara itu, untuk Distrik Mimika Barat, distribusi direncanakan akan dilakukan langsung oleh tim dalam waktu dekat.

Ke depan, pihaknya berencana menerapkan sistem “jemput bola” dengan mengumpulkan masyarakat di titik-titik tertentu guna mempermudah distribusi.

“Rencananya kita kumpul di titik seperti Kokonao, supaya masyarakat dari wilayah sekitar bisa datang. Tapi untuk tahap sekarang waktunya sudah mepet, apalagi mendekati libur Lebaran,” katanya.

Terkait nominal bantuan, Susi menjelaskan bahwa jumlah yang diterima setiap KPM berbeda-beda, tergantung kategori bantuan dan jumlah anggota keluarga. Bantuan yang disalurkan meliputi sembako, PKH, maupun gabungan keduanya.

“Ada yang menerima Rp600 ribu untuk sembako reguler, ada juga yang sampai Rp2.100.000 untuk kategori tertentu. Itu tergantung data dari Dinas Sosial,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihak PT Pos Indonesia hanya bertugas sebagai penyalur berdasarkan data dari Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial. Penentuan penerima dan besaran bantuan sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Dengan penerapan skema kearifan lokal ini, diharapkan seluruh bantuan dapat tersalurkan secara tepat sasaran, termasuk bagi masyarakat di wilayah terpencil yang selama ini menghadapi keterbatasan akses layanan distribusi.