SORONG, MPN – Kepolisian Daerah Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja pada Senin (27/4/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Rizal Marito, didampingi Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP Hasoloan Situmorang. Turut hadir dalam kegiatan itu, Irwasda Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Fernando Sanches Napitupulu, Kabid Propam AKBP Mathias Yosias Krey, serta sejumlah pejabat utama Polda Papua Barat Daya.
Selain itu, pemusnahan juga disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Sorong, BPOM Kabupaten Sorong, penasihat hukum, serta tiga orang tersangka.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja dengan berat kurang lebih 8.288,57 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya pada 7 April dan 13 April 2026.
Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar hingga habis dan tidak bersisa. Seluruh rangkaian kegiatan disaksikan langsung oleh para undangan dan didokumentasikan sebagai bagian dari administrasi penegakan hukum.
Kehadiran unsur internal kepolisian, instansi penegak hukum lain, serta pihak tersangka dalam kegiatan pemusnahan menunjukkan upaya menjaga transparansi dalam proses penanganan perkara narkotika.
Pemusnahan barang bukti merupakan tahapan dalam proses hukum untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari prosedur penanganan perkara setelah dilakukan penyitaan dan pemeriksaan laboratorium.
Terkait pernyataan bahwa penindakan narkotika bertujuan memberikan efek jera, hal tersebut merupakan bagian dari pendekatan penegakan hukum yang umum disampaikan oleh aparat, namun efektivitasnya bergantung pada berbagai faktor lain dalam sistem peradilan dan pencegahan. (Mel)





























