SORONG, MPN – Tim Opsnal Elang Polsek Sorong Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap seorang terduga pelaku berinisial Y.O. di Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Minggu (12/7/2026). Sementara itu, dua orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/173/VI/2026/SPKT/Polsek Sorong Barat/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tertanggal 29 Juni 2026.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., mengatakan Tim Opsnal Elang bergerak cepat setelah menerima laporan terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada keberadaan salah satu terduga pelaku yang diketahui melarikan diri ke Waisai, Kabupaten Raja Ampat.

Kasus tersebut bermula saat korban berinisial R. memarkirkan sepeda motornya di depan rumah sekitar pukul 00.30 WIT. Namun, sekitar pukul 04.40 WIT, korban diberi tahu istrinya bahwa kendaraan tersebut telah hilang. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Sorong Barat.

Informasi mengenai keberadaan pelaku diterima Tim Opsnal Elang pada Sabtu (11/7/2026). Aipda Rano Rettob kemudian melaporkan hasil penyelidikan kepada Kapolsek Sorong Barat AKP Max G. Pigai, S.Sos., dan Kanit Reskrim Iptu Paulus Elisa P. Maniagasi, S.H., untuk ditindaklanjuti.

Kanit Reskrim selanjutnya berkoordinasi dengan keluarga pelaku dan memperoleh informasi bahwa Y.O. berada di rumah ibunya di Waisai. Tim juga berkoordinasi dengan personel Polres Raja Ampat untuk memastikan keberadaan yang bersangkutan.

Pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIT, Tim Opsnal Elang bertolak menuju Waisai. Setelah tiba sekitar pukul 11.30 WIT, petugas langsung mendatangi rumah pelaku, menjelaskan maksud kedatangan kepada pihak keluarga, lalu mengamankan Y.O. tanpa perlawanan. Sekitar pukul 14.00 WIT, pelaku dibawa kembali ke Kota Sorong menggunakan kapal cepat untuk menjalani proses hukum.

Dalam pemeriksaan awal, Y.O. mengakui telah mencuri sepeda motor dengan cara merusak kunci stang menggunakan tendangan. Ia juga mengaku pernah terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah hukum Polsek Sorong Barat.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna hitam-biru sebagai barang bukti. Sementara itu, satu unit Honda Beat Street warna cokelat dan satu unit Honda Beat Street warna hitam masih dalam proses pencarian.

Penyidik juga menetapkan dua orang lainnya berinisial A. dan P.O. sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya diduga terlibat dalam kasus tersebut dan hingga kini masih diburu. Polisi terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain maupun barang bukti tambahan.

Saat ini, Y.O. telah diamankan di Polsek Sorong Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, serta menyiapkan berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Mel)