WAISAI, MPN — Tim Opsnal Satreskrim Polres Raja Ampat berhasil meringkus dua orang terduga pelaku pencurian kabel di ruang listrik bandara pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIT. Aksi kriminal ini berhasil digagalkan berkat kejelian warga setempat yang langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Kasubbid Pid Polair/Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial EA (20) dan MS (17). Sementara itu, satu orang terduga pelaku lainnya berinisial CM hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

“Benar, saat ini dua pelaku sudah diamankan. Sementara satu orang lainnya berinisial CM masih buron dan dalam pengejaran intensif oleh Tim Opsnal,” ujar Kompol Jenny S.A. Hengkelare dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).

Kronologi Pengungkapan

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan seorang warga berinisial HM. Malam itu, HM bersama istrinya sedang dalam perjalanan menuju kebun setelah menerima telepon dari pihak keluarga untuk mengecek indikasi kebakaran di sekitar lokasi tersebut.

Namun, di tengah perjalanan, HM dan istrinya justru memergoki sejumlah orang mencurigakan yang diduga kuat sedang memotong kabel di ruang kelistrikan bandara. Melihat aksi tersebut, HM langsung meminta istrinya mencari bantuan guna mengamankan para pelaku.

Tak berselang lama, Tim Opsnal Satreskrim Polres Raja Ampat yang menerima laporan segera bergerak ke lokasi bersama HM. Polisi berhasil membekuk EA dan MS di tempat kejadian, sementara CM berhasil meloloskan diri.

Barang Bukti Dikumpulkan

Dari tangan para pelaku, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan aksi mereka. Barang bukti tersebut meliputi:

1 buah senjata tajam jenis parang, 1 buah tang pemotong, Kabel tembaga dengan panjang kurang lebih 10 meter, 1 unit sepeda motor Honda Genio bernomor polisi PY 2495 K, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio 125 bernomor polisi PY 3140 K

Kasus pencurian ini telah resmi tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/146/IX/2026/SPKT/Polres Raja Ampat/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 29 September 2026.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Raja Ampat masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap saksi-saksi dan kedua terduga pelaku. Polisi juga tengah melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan penyitaan barang bukti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak kepolisian menegaskan telah berkoordinasi dengan instansi terkait serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Menyikapi kejadian ini, Polda Papua Barat Daya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu untuk segera melaporkan ke pos polisi terdekat jika melihat adanya aktivitas yang mencurigakan atau dugaan tindak pidana di lingkungan tempat tinggal mereka.

(Mel)