SORONG, MPN — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat Daya resmi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 22,86 gram pada Senin (21/9/2026). Pemusnahan ini dilakukan setelah mendapatkan penetapan status resmi dari Kejaksaan Negeri Sorong.
Agenda pemusnahan ini merujuk pada Surat Perintah Pemusnahan Benda Sitaan/Barang Bukti Nomor: SPP-Sita/05/IX/2026/Ditresnarkoba, serta diperkuat oleh Surat Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor B-2935/R.2.11/Enz.1/09/2026 tertanggal 14 September 2026 mengenai Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Rizal Marito, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP Hasoloan Situmorang, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa barang bukti yang dihancurkan merupakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan bagian dari perkara narkotika yang telah melalui proses pemeriksaan dan memperoleh penetapan status dari pihak Kejaksaan. Pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disaksikan langsung oleh pihak-pihak terkait,” ujar AKBP Hasoloan Situmorang kepada awak media.
Berdasarkan dokumen resmi, total berat bersih awal barang bukti yang disita adalah 32,36 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 0,5 gram disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratoris oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Sementara itu, sebagian kecil lainnya disisihkan untuk disimpan sebagai barang bukti utama dalam proses pembuktian di persidangan nanti. Sisanya, yakni sebanyak 22,86 gram, menjadi objek yang dimusnahkan hari ini.
Proses pemusnahan berlangsung transparan. Sebelum dihancurkan, barang bukti dihitung kembali secara teliti dan didokumentasikan. Narkotika berbentuk kristal putih tersebut kemudian dimasukkan ke dalam blender yang berisi air hingga larut dan hancur sepenuhnya. Cairan pemusnahan tersebut selanjutnya dibuang ke pembuangan kloset kamar mandi guna memastikan barang haram itu tidak dapat disalahgunakan lagi.
Diketahui, seluruh barang bukti ini berkaitan erat dengan kasus dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat seorang pria berusia 36 tahun berinisial J.R.T. alias IAN. Tersangka diduga kuat melakukan aksi tanpa hak atau melawan hukum, mulai dari menerima, membeli, menjual, menjadi perantara, menukar, menyerahkan, hingga memiliki dan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu.
Di tempat terpisah, Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol. Dr. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Menurutnya, tindakan tegas ini adalah bagian dari komitmen Polri untuk melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua Barat Daya.
Kapolda juga memberikan imbauan keras kepada seluruh elemen masyarakat agar menjauhi segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan narkotika dan bersedia bekerja sama memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
“Jangan pernah mencoba, menggunakan, menyimpan, apalagi mengedarkan narkotika. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba demi melindungi generasi muda kita dan menciptakan lingkungan yang aman,” pungkas Brigjen Pol. Hengki Haryadi.
Ke depan, Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya memastikan akan terus mengencangkan sabuk pengamanan serta mengoptimalkan langkah pencegahan, penindakan, hingga pemberantasan narkotika di seluruh wilayah hukum mereka.
(Awing)




























