SORONG, MPN — Tim gabungan Resmob Mangewang Polresta Sorong Kota bersama Opsnal Macan Polsek Sorong Kota mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di atas kapal pesiar milik warga negara asing (WNA) asal Jerman yang sedang berlabuh di perairan Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial O.J.D.F. yang diduga terlibat dalam aksi pencurian. Sementara tiga orang lainnya berinisial FK, SG, dan A masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap O.J.D.F. sekaligus mendalami barang bukti yang telah diamankan.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan. Kami juga terus melakukan pengejaran terhadap tiga DPO yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian tersebut,” ujar Afriangga, Minggu (20/9/2026).
Ia mengatakan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum, mulai dari pemeriksaan, pengamanan barang bukti hingga pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kapal Dibobol Saat Berlabuh
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/910/IX/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, pencurian terjadi pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIT.
Saat itu, kapal pesiar milik korban sedang berlabuh di kawasan Jalan Usaha Mina, Kelurahan Malawei, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.
Aksi pencurian diketahui setelah korban, WNA asal Jerman, kembali ke kapal usai berbelanja di darat. Korban mendapati kondisi kapal dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang berharganya telah hilang.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada Polresta Sorong Kota. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian materiel sekitar Rp250 juta.
Terduga Pelaku Sempat Melawan
Setelah menerima laporan, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Afriangga U. Tan melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan para terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengetahui keberadaan salah satu terduga pelaku, O.J.D.F., di wilayah Sorong. Petugas selanjutnya melakukan penyergapan.
Dalam proses penangkapan, O.J.D.F. disebut sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankannya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang-barang milik korban yang diduga telah disembunyikan.
Sejumlah barang berhasil diamankan, di antaranya beberapa unit telepon seluler dan laptop merek Apple, satu set drone, perlengkapan audio berupa speaker dan headphone, peralatan menyelam atau diving gear dan dive computer, dua unit spear gun diving, perlengkapan memancing serta sejumlah jerigen.
Tiga Orang Masih Diburu
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut O.J.D.F. mengakui keterlibatannya dan menyampaikan bahwa aksi tersebut dilakukan bersama tiga rekannya, yakni FK, SG, dan A.
Polisi menduga para pelaku menyasar kapal pesiar yang sedang berlabuh. Kapal kemudian dimasuki secara ilegal ketika dalam keadaan kosong atau ditinggal penghuninya.
Saat ini, Polresta Sorong Kota masih merampungkan proses penyidikan sekaligus memburu tiga orang yang telah ditetapkan dalam DPO tersebut.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan FK, SG, dan A agar segera melaporkannya kepada kepolisian.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan ketiga DPO (FK, SG, dan A) agar segera melaporkannya ke pos polisi terdekat. Kami meminta warga untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” kata Afriangga.
Polisi menyatakan penyelidikan dan pengembangan perkara masih berlangsung.
(Mel)





























